SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi Robertus Kehi Berek (19) berakhir di jeruji besi Mapolsek Baamang. Remaja ini diringkus anggota Polsek Baamang karena membobol kios foto copy AA Laras di Jalan Tjilik Riwut KM 2,5 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (14/12/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk Acer dan ponsel merk Vivo.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, aksi pencurian ini diketahui korban berawal saat membuka toko foto copy tersebuy, pagi harinya. Saat itu korban kaget melihat dinding yang terbuat dari kalsibord jebol. Seketika korban mengecek ke dalam kiosnya dan menemukan satu unit laptop Acer serta ponsel Vivo kemudian uang senilai Rp 1,8 juta telah raib dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total senilai Rp 10,6 juta lebih.
“Saat kejadian, toko tersebut dalam keadaan kosong di tinggal pemiliknya pulang ke rumah. Saat hendak buka pagi harinya, pemilik kaget melihat dinding toko jebol,”ungkap Kapolsek.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Baamang. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Polsek Baamang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion Km 3,5 Sampit, sedang memegang ponsel curian tersebut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Baamang untuk menjalani proses hukum dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)