SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang pria bernama Sunta Gunawan alias Sunta (36), warga Desa Tumbang Sangai.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Anjar Sugianto KM 26 RT 21 Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 09.15 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 2,56 gram beserta alat hisap.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Anjar Sugianto KM 25 RT 21 Desa Gunung Makmur. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 2,56 gram dan alat hisap yang ditaruh di dalam tas kecil.
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Syaifullah. (Ry/hm)