



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, pihak Lapas setempat untuk sementara ini menerapkan kebijakan tak menerima tahanan baru dan kunjungan keluarga yang ingin membesuk para narapidana (napi).
“Lapas Klas IIB Sampit melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, selain tidak menerima tahanan baru, juga meniadakan jam besuk sebagai penerapan sosial distancing,” kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit Agung Suprianto kepada KaltengEkspres.com saat di konfirmasi via telpon, Senin (30/3).
Selain tidak menerima tahanan baru dan menediakan kunjungan keluarga para napi, pihaknya juga memberikan pemahaman dan sekaligus menginstruksikan kepada petugas lapas, kesehatan dan pengamanan agar membimbing sekaligus memberi petunjuk arah yang jelas bagi siapa saja yang masuk ke dalam lapas melalui prosedur.
Disamping itu, untuk proses pelimpahan tahanan tahap dua (P21) hanya dilakukan di dalam lapas, antara penyidik dan penuntut. Menunda sementara pengeluaran tahanan untuk kepentingan rekonstruksi, pemusnahan barang bukti dan lainnya.
“Sedangkan untuk sidang menggunakan sarana video conference atau teleconference melalui aplikasi yang tersedia dengan menyiapkan ruang sidang sebanyak empat ruang di dalam lapas,”ujarnya.
Sementara kepada napi juga diwajibkan membersihkan dan mempersiapkan sarana ibadah dengan baik, melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala ke dalam blok hunian dan lingkungan sekitar blok hunian serta lingkungan kantor dan seluruh tempat yang sering dilalui oleh manusia.
“Hal ini kita lakukan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait demi bersama kita melawan corona dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 didalam lapas,” tandasnya. (RY)