Sepasang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotim meringkus dua orang budak sabu bernama Ahmad Roqif (35) dan Nor Hasanah (31).

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Yakni pelaku pertama Ahmad Roqif ditangkap di Jalan Manggis 2 Kecamatan MB Ketapang. Sedangkan, pelaku kedua bernama Nor Hasanah ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Jum’at, (8/3/2019).

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi Mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

“Berbekal informasi ini kami langsung menangkap pelaku pertama bernama Ahmad Roqif (25). Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Manggis 2,” ungkap Arasi Sabtu (9/3).

<

Usai menangkap pelaku ini, lanjut dia, anggota melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti yakni satu paket sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

“Kasus ini kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku kedua yang merupakan satu jaringan dengan Ahmad Roqif. Ia seorang wanita bernama Nor Hasanah (31),” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka Ahmad (25), terungkap bahwa barang haram tersebut di dapat dari Nor Hasanah (31). Karena itu Nor Hasanah diringkus di salah satu barak yang berada di Jalan DI Panjaitan.

“Di baraknya itu kami juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat isap sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200 ribu,” paparnya.

<

Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)

Berita Terkait