

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyerahkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalteng kepada 11 partai politik (parpol). Kegiatan penyerahan ini berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (26/10/2021).
Sebelas Parpol yang menerima bantuan ini, yakni DPD Partai Hati Nurani Rakyat, DPW Partai Keadilan Sejahtera, DPW Partai Persatuan Indonesia, DPW Partai Persatuan Pembangunan, DPW Partai Amanat Nasional, DPW Partai Kebangkitan Bangsa, DPW Partai Demokrat, DPW Partai Golongan Karya, DPW Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPW Partai NasDem dan DPW Partai Gerindra.
Gubernur mengatakan, pemberian bantuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari Iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBD/APBN.
“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),”kata Sugianto kepada awak media, Selasa (26/10/2021).
Sugianto menjelaskan, sesuai amanah Permendagri 36 Tahun 2018, bahwa bantuan keuangan bagi Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsesnsus Nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam membangun pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Karena parpol mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam hubungan membangun karakter Bangsa,”ungkapnya.
Selanjutnya, seiring dengan telah disetujui kenaikan nilai persuara sah Provinsi Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini, maka kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur mengingatkan, bahwa kenaikan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, lanjut dia, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
“Bagi partai politik yang melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,”tandasnya. (as/hm)