



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan sempat singgah di VIP Room Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, rombongan disambut langsung Gubernur Kalteng Agustiar, sebelum melanjutkan agenda kegiatan di wilayah Murung Raya.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat penertiban kawasan hutan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap agenda tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola sumber daya alam di daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk terkait perizinan.
“Mengenai hal-hal seperti perizinan, semuanya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami menghormati proses hukum yang berjalan serta keputusan yang diambil pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan, perkembangan sejumlah perkara yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam. Ia menyebutkan, bahwa perkara zirkon saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
“Kalau tidak salah sudah tahap dua. Dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap, artinya perkara tersebut siap dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Terkait kegiatan di Murung Raya, Hendri menyampaikan bahwa agenda yang dilaksanakan merupakan bagian dari penindakan terkoordinasi oleh pemerintah pusat.
“Sesuai agenda yang kami terima, hari ini dilakukan penyitaan terkait lokasi tambang dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Namun, rilis resmi tetap berasal dari pemerintah pusat,” ujarnya. (Ro)