




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memastikan mulai memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, yang juga mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.
WFH diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun skema yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng yaitu ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Kandati demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem WFH. Pemerintah memastikan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ro)