Home / Kotim

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:59 WIB

Sehari, Tiga Pengedar Sabu Kotim Diringkus

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Kamis (28/10).

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Kamis (28/10).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dalam waktu sehari, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku bernama Ahmad Fauzan (28), Susanty (38) dan Taupik Sidik (33) ini, ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (27/10/2021) sore.

Dari tangan ketiga pelaku masing-masing diamankan barang bukti, dua paket sabu seberat 0,74 gram dari Ahmad Fauzan, dan 50 paket sabu seberat 14,19 gram dari Susanty, serta satu paket sabu seberat 2,60 gram dari Taupik Sidik.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku pertama Ahmad Fauzan ditangkap di Jalan IR. H. Juanda 22 Rt. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang.

Baca Juga :  Disabet Sajam Begal, Bahu Wanita Muda Ini Terluka

Berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di daerah setempat. Bergerak cepat anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang bertransaksi sabu.Ketika dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan barang bukti dua paket sabu.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai meringkus pelaku tersebut, anggota kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit ada seorang perempuan mengedar sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung berangkat ke desa setempat untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku bernama Susanty di rumahnya yang terletak di Jalan Putra Nelayan Rt 02 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

Baca Juga :  Mantan Bupati Seruyan Kecelakaan 

“Ketika digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 50 paket sabu dengan berat 14,19 gram beserta 1 pak plastik klip,”ungkap Syaifullah Kamis (28/10/2021).

Usai meringkus dua pengedar ini, anggota kembali melanjutkan penyelidikan dengan meringkus satu pelaku bernama Taupik Sidik. Ia ditangkap di pinggir Jalan Kihajar Dewantara RT. 031 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,60 gram.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Korsleting Listrik, Ruko dan Barak 6 Pintu di Parenggean Hangus Terbakar

Kotim

TMMD, Wujud Nyata Program TNI untuk Masyarakat

Kotim

Usai Digeledah, Manajemen Sinar Mas Tolak Dimintai Keterangan Wartawan

Kotim

Napi Lapas Sampit Terciduk Mengedarkan 7 Paket Sabu

Kotim

Bupati Kotim Berterimakasih Desa Terisolasi Dibangun TMMD 

Kotim

Tabrak Samping Mobil, Pemotor Tewas di tempat

Kotim

Giat Yustisi Tim Gabungan Sasar THM Kota Sampit

Kotim

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi