PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya dari level 3 kembali turun ke Level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021, dan mulai berlaku sejak per 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2 di Kota Palangka Raya, berdampak positif terhadap sejumlah relaksasi berbagai kebijakan.
Seperti disektor usaha kafe dan rumah makan. Usaha tersebut telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen, dari kapasitas ruangan.
Demikian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini telah dilonggarkan hingga mampu diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Pada PPKM level 3 lalu, pertemuan hanya boleh dihadiri maksimal 25 orang. Terlepas berapapun jumlah kapasitas gedungnya,” jelas Emi, Kamis (21/10/2021).
Sedangkan untuk hiburan lanjut Emi, seperti bioskop, boleh beroperasi hingga 70 persen dari kapasitas ruangan. Mengacu pada level 3 sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Terlepas dari itu tentu kita mengapresiasi berhasilnya masyarakat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan tim satgas dalam menurunkan sebaran kasus pandemi Covid-19 ini,”ujarnya. (as/hm)