Pengedar Sabu Disergap di Jalan Negara

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barut, Sabtu (9/10).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Taufik Hidayat alias Taufik Mili (41) warga Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut).

Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Negara Teweh – Banjarmasin KM 27, tepatnya di Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barut, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,33 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota menerima informasi bahwa pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di TKP.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,33 gram yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok LA, beserta alat hisap dan pipet kaca. Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku ini dibawa ke Mapolres Barut untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (at/hm)

Berita Terkait