Dewan Dukung Polda Kalteng Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebut masalah antara Koperasi Garuda Maju Bersama dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) tidak akan selesai jika tidak ditangani secara serius.

Dari itu dirinya mendukung penyidik Polda Kalteng mengusut tuntas laporan yang dilayangkan pengurus koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) kepada PT Karya Makmur Abadi (KMA)

“Kami dukung penuh jajaran Polda Kalteng untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut termasuk mengusut perizinan PT KMA mulai dari penerbitan IUP hingga proses HGU usaha karena dugaan dalam proses penerbitan IUP tidak sesuai dengn Permentan 98 tahun 2013 yang juga diatur dalam dalam UU Perkebunan,” kata Abadi Senin (11/10).

Hal itu lanjut dia, karena melihat dalam penerbitan hak guna usaha juga besar dugaan terjadi unsur pemukatan jahat / mafia tanah karena pada saat tanda tangan kadastral tidak ada pihak pemerintah daerah karena mereka melakukan tanda tangan tanpa melalui prosedur yang di atur dalam PP Nomor 40 Tajun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Pemberian hak guna usaha sebagaimana Pasal yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah, Warga Negara Indonesia, Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Serta tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara

Ayat (2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang
merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang
bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Sementara faktanya direktur perusahaan adalah warga negara asing dan areal yang seluas 7.000 hektare berada dalam areal IPPKH atas nama perusahaan lain.

“Dari adanya pelanggaran itu tanpa harus ke pengadilan, mengacu pada UU Dasar-dasar Pokok Agraria dengan sendirinya HGU mereka itu hapus,”ujarnya.

Selain itu juga sangat jelas di sebutkan bahwa plasma seluas 1.080 hektare tersebut merupakan syarat penerbitan HGU.

“Maka dari ini saya minta kepada penegak hukum agar usut tuntas kasus ini, sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat selaku anggota koperasi yang selama ini hak mereka diabaikan oleh perusahaan,” tegasnya. (Ry)

Berita Terkait