PANGKALANBUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AG diringkus anggota Satreskrim Polres Kobar. Ia ditangkap karena melakukan tindak penganiayaan dengan menyiram anak tirinya dengan air panas. Tersangka menganiaya anak tirinya dengan air panas di dispenser menggunakan gelas kaca.
”Korban yang dianiaya adalah anak tirinya, yang berusia 11 tahun dan 8 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di kawasan Jalan Bhayangkara Perum Graha Mas Rt. 005/000 Desa pasir panjang Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Kamis (1/7/2021) lalu, sekira pukul 23.00 WIB,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah kepada awak media, Senin (12/7).
Dari keterangan istri pelaku, kedua anak tirinya ini mengalami luka bekas siraman air panas masing-masing korban yang berusia 8 tahun mengalami luka melepuh di bagian pipi kiri hingga ke dada sebelah kiri dan yang berusia 11 tahun luka melepuh dibagian dada.
“Kejadian ini langsung dilaporkan ibu korban ke Polres Kobar dan langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim. Setelah dapat informasi itu, anggota langsung menangkap pelaku di kediamanya untuk dibawa ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut,”ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. (NK)