PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Muhammad Santoso (30) warga Kabupaten Seruyan, tak berkutik saat disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar di sebuah losmen di Kabupaten Kobar, Kamis (3/12/2020) dini hari, sekira pukul 23.00 WIB. Pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis sabu, dengan berat 0,50 gram.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari Polsek Pangkalan Banteng bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Pangkalan Bun.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau keberadaan pelaku yang saat itu telah berada di sebuah losmen di Pangkalan Bun.
“Akhirnya pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 01.30 WIB langsung kita lakukan penggerebekan terhadap tersangka, ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan sebuah tas berwarna biru berisi satu buah satu paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan satu unit ponsel,”ungkap Nasir, Kamis (3/12/2020).
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wir)