

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap penggunaan alokasi dana desa (ADD), bagi para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar, meluncurkan buku pintar yang berisi aturan hukum terkait penggunaan dan pertanggungjawaban ADD.
Buku tersebut diluncurkan langsung oleh Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono, di Aula Bappeda Kamis (23/11/2017). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar Triyanto, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan seluruh Kades serta Camat se-Kabupaten Kobar.
Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, buku ini diluncurkan kepada seluruh Kades se-Kabupaten Kobar. Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada Kades di Kobar, terutama mengenai aturan hukum terkait penggunaan dana ADD. Kemudian juga pertanggungjawabnya. Sehingga ke depan, tidak ada lagi para Kades yang tidak memahami atau mengerti tentang aturan hukum yang dilanggar jika menggunakan ADD.
“Intinya tujuan kita melauncingkan buku ini kepada para Kades, sifatnya pencegahan. Supaya ke depan, tidak ada lagi Kades di Kobar ini yang mengaku tidak paham aturan hukum terkait penggunaan dana desa. Jika itu masih tetap dilanggar, maka terpaksa ke depan langsung kita tindak,”ujar Bambang seusai melauncingkan buku pintar tersebut Kamis (23/11/2017).
Ia menjelaskan, seusai dilauncingkan, buku tersebut langsung dibagikan kepada para Kades se-Kabupaten Kobar. Bahkan tidak hanya Kades, seluru Camat se-Kabupaten Kobar pun turut mendapatkan buku tersebut.
Ditempat yang sama Bupati Kobar Hj Nurhidayah ketika dimintai keterangan, menyambut baik dengan dilauncingkannya buku pintar dari pihak Kejari Kobar tersebut. Ia berharap, dengan adanya buku ini bisa dipergunakan dan dipelajari sebaik-baiknya oleh seluruh Kades di Kobar, sehingga ke depan tidak ada lagi Kades yang tidak memahami aturan hukum dalam penggunaan ADD. Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan ADD.
“Kita berharap, setelah diluncurkan buku ini,para Kades tidak ada lagi yang berkata tidak paham dan mengerti aturan hukum dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan benar. Supaya ke depan tidak ada lagi Kades di Kobar yang terjerat masalah hukum,”ungkap Nurhidayah seusai mengikuti kegiatan launcing buku tersebut. (hm)