

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang mendudukan empat terdakwa aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (5/3/2018).