Empat ASN Menolak Tuntutan dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Keberatan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang mendudukan empat terdakwa aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (5/3/2018). 

Dalam sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) ini, empat ASN menolak semua tuntutan dan minta dibebaskan dari dakwaan. Hal ini diungkapkan langsung Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam kepada sejumlah awak media seusai membacakan pledoi empat ASN di depan Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun.

“Kita menolak semua tuntutan dan dakwaan yang diajukan JPU, karena di persidangan jaksa membacakan dua dakwaan yakni pertama pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan kedua pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1. Sedangkan dalam sidang  jaksa hanya membuktikan pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu itu. Dari enam unsur pasal dalam pembuktian yang diajukan jaksa dipersidangan menurut kami tidak terpenuhi,”ungkap Rahmadi kepada sejumlah awak media.

Menurut Rahmadi, sesuai ketentuan hukum acara pidana, satu saja unsur pasal tidak terpenuhi maka terdakwa harus dibebaskan. Sedangka pasal 385 KUHP, yang delik pembuktiannya dikesampingan jaksa penuntut umum, maka terdakwa juga harus bebas dari dakwaannya.

Sementara itu JPU Acep mengatakan, pihaknya menghargai penolakan dalam pledoi empat ASN yang dibacakan PH dalam rangka menyikapi tuntutan pihaknya disidang sebelumnya. Lantaran itu hak dari terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.Namun selaku JPU, pihaknya tetap keberataan jika empat ASN bebas dari dakwaan.

“Yang jelas keberatan kami akan kita sampaikan dalam reflik tanggapan terhadap pledoi PH empat ASN pada sidang lanjutan pekan depan,”ujar Acep kepada Kalteng Ekspres.com Senin (5/3/2018).

Terpisah Kuncoro, selaku mewakili keluarga ahli waris almarhum Brata Ruswanda, mengatakan, pihaknya tetap menuntut agar kasus ini diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Sehingga bisa diketahui mana yang benar bersalah. Lantaran sebagai ahli waris pihaknya berharap keadilan bisa ditegakan, terutama dalam mendapatkan hak atas tanah almarhum yang telah lama di klaim pihak terkait tersebut. (hm)

Berita Terkait