BNNK Kobar Usut Jaringan Pengedar Sabu Antar Provinsi

Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna saat menggelar press release Selasa (22/9).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pres release terkait hasil pengungkapan kasus seorang pengedar sabu antar provinsi yang ditangkap di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Jumat (18/9) lalu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna.

I Wayan Korna mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini pihaknya berkoordinasi dengan aparat Polres Kobar, dan Lanud Iskandar untuk melakukan pemeriksaan di kawasan bandara.

“Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan sempat kesulitan mengetahui keberadaan pelaku, karena saat itu sabu disimpan pelaku di dalam anusnya. Nanun tim tidak putus asa,  sehingga kembali melakukan pemeriksaan dan akhirnya petugas mencurigai salah seorang pria dan berhasil mengamankannya,”ungkap Korna kepada awak media Selasa (22/9/2020).

Dari keterangan tersangka lanjut dia, mengaku barang haram seberat 2 ons tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara kemudian melalui Semarang dan terakhir ke Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya di wilayah Kobar,”papar I Wayan Korna.

Akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (wir)

Berita Terkait