PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berambut gondrong berinsial AR (38) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Sabtu (9/1/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB. Warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengantakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di daerah setempat sering dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota dibackup dari Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, menangkap pelaku di kediamannya.
“Setelah digeledah ditemukan dari tangan pelaku barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,21 gram yang terbagi menjadi tujuh paket didalam plastik berwarna hitam yang terbungkus di kotak rokok. Selain itu timbangan digital, sendok sabu, gunting,kotak rokok dan handphone,”jelas Asep.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (am)