Pengusaha Penggilingan Daging Diminta Patuhi Relokasi

Anggota DPRD Kobar Indra Sani.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar mengimbau kepada para pengusaha penggilingan daging yang ada di Kota Pangkalan Bun untuk mematuhi relokasi yang telah ditetapkan Pemkab Kobar di Pasar Palagan Sari, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Pasalnya, saat ini masih ada para pengusaha pengilingan daging yang beroperasi di Pasar Indrasari Pangkalan Bun.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kobar Indra Sani menilai sikap oknum pedagang yang membelot tersebut dianggap merugikan pengusaha penggilingan yang mengikuti arahan relokasi yang telah ditentukan oleh Pemkab Kobar itu yakni di Pasar Palagan Sari.

Lantaran berakibat  para pelanggan enggan datang ke Pasar Indra Sari karena dekat dengan pasar. Padahal, lokasi penggilingan yang ditetapkan di Pasar Indra Sari telah mendapat persetujuan warga setempat.

“Menegaskan Pemkab untuk mengontrol para pedagang pembelot ini agar bisa diarahkan ke Pasar Pelagan Sari. Dengan tujuan agar antar sesama pedagang tidak  menimbulkan kecemburuan sosial.”jelas Indra, Senin (5/4). (NK)

Berita Terkait