SAMPIT, KaltengEkspres.com –Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (39) hanya bisa pasrah saat jebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim. Warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Semekto Kelurahan Baamang Hulu, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 20.20 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti 145,51 gram sabu.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres, Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di Jalan Semekto.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi tisu yang didalamnya terdapat satu paket sabu seberat 145,51 gram,”ungkap Wakapolres saat press release.
Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ahm)