Gelapkan Uang Majikan, Pemuda Basirih Diringkus

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Baamang, Selasa (20/4).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Aris Fadilah warga Jalan H Umar Hasyim Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ditangkap anggota Polsek Baamang di Jalan Tidar I Kelurahan Baamang, Senin (19/4/2021) .

Ia ditangkap karena menggelapkan  uang senilai Rp. 26 juta milik bos properti PT Teratai Mas Sejahtera yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman KM 86 Kelurahan Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu (20/3/2021) lalu.

Berawal saat korban menyerahkan senilai Rp. 4,5 lebih kepada pelaku agar membayarkan iwata apernas PT. Teratai Mas pada tanggal 8 September 2021. Selang dua pekan kemudian, tepatnya tanggal 26 September korban kembali menyerahkan uang senilai Rp. 4.6 juta kepada pelaku untuk membayar pengurusan asosiasi Perumnas.

Kemudian ditanggal yang sama sorenya korban kembali menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta untuk pembayaran tanda jadi pembuatan kusen pintu jendela sebanyak 26 unit kepada mebel.

Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2020 korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 7 juta kepada pelaku untuk pembayaran galam 2000 batang, dengan total seluruh uang yang diserahkan kepadanya agar dibayar kepada rekanan tersebut sebesar Rp 26. juta lebih. Namun rupanya, uang yang diserahkan tersebut tidak pernah dibayarkan pelaku melainkan digelapkannya untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini terbongkar setelah rekanan menagih biaya pesanannya kepada korban. Dari situlah, korban mengetahui bahwa selama ini uang yang diserahkannya tidak pernah dibayar. Melainkan digelapkan pelaku, dengan cara mengasih kwitansi fiktif kepada korban,”ungkap Kapolsek.

Tak terima dengan kejadian ini, korban melapor ke Mapolsek Baamang pada Senin (19/4/2021). Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung meringkus pelaku yang saat itu tinggal di Jalan Tidar I Kelurahan Baamang.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ujarnya. (Ry/hm)

Berita Terkait