SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mempertanyakan aturan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim, yakni tentang perkebunan terkait dengan kemitraan. Pasalnya, sampai saat ini perda tersebut dinilai sama sekali tidak berjalan sesuai yang diharapkan oleh instansi terkait yang membidanginya.
Selaku Komisi II DPRD Kotim, dirinya pertanyakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Kotim No. 35 tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Dearah (Perda) Kotim No. 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang didalam pasal 12 ayat 1.
“Namun selama ini aturan tersebut tidak dijalankan, terbukti ketika saya tanya kepada pihak pemerintah Desa Tangkarobah dan Pahirangan bahwa lahan plasma pola kemitraan tersebut belum terealisasi. Ini membuktikan bahwa sengaja diabaikan,”ungkap Abadi, Senin (1/3/2021).
Menurut Politis PKB ini, adanya Perda tersebut harusnya tidak ada alasan lagi bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak merealisasikan lahan 20 persen untuk masyarakat.
“Jika pihak eksekutif dan legislatif benar- benar melaksanakan apa yang di atur didalam perda tersebut, maka seluruh masyarakat Kotim akan sejahtera,”ujarnya.
Padahal, lanjut dia, Perda terebut dikeluarkan pada tahun 2014 lalu, namun sampai tahun 2021 faktanya satu hektar pun belum dirasakan oleh masyarakat Kotim.
“Saya berharap kepada bupati yang baru dilantik ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat Kotim, karena saat beliau menjabat sebagai Sekda, beliau pernah nyampaikan bahwa akhir tahun 2019 setiap perkebunan wajib merealisasikan plasma 20 persen,”tandasnya. (Ry)