Home / DPRD Kotim

Senin, 1 Maret 2021 - 20:11 WIB

Perda Perkebunan Kotim Dinilai Mandul

Anggota DPRD Kotim M Abadi saat menghadiri rapat masyarakat dua desa di Desa Tangkarobah.

Anggota DPRD Kotim M Abadi saat menghadiri rapat masyarakat dua desa di Desa Tangkarobah.

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mempertanyakan aturan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim, yakni tentang perkebunan terkait dengan kemitraan. Pasalnya, sampai saat ini perda tersebut dinilai sama sekali tidak berjalan sesuai yang diharapkan oleh instansi terkait yang membidanginya.

Selaku Komisi II DPRD Kotim, dirinya pertanyakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Kotim No. 35 tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Dearah (Perda) Kotim No. 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang didalam pasal 12 ayat 1.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Serius Genjot Sektor Pariwisata

“Namun selama ini aturan tersebut tidak dijalankan, terbukti ketika saya tanya kepada pihak pemerintah Desa Tangkarobah dan Pahirangan bahwa lahan plasma pola kemitraan tersebut belum terealisasi. Ini membuktikan bahwa sengaja diabaikan,”ungkap Abadi, Senin (1/3/2021).

Menurut Politis PKB ini, adanya Perda tersebut harusnya tidak ada alasan lagi bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak merealisasikan lahan 20 persen untuk masyarakat.

“Jika pihak eksekutif dan legislatif benar- benar melaksanakan apa yang di atur didalam perda tersebut, maka seluruh masyarakat Kotim akan sejahtera,”ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Nilai Penggunaan PJU Kotim Kurang Maksimal

Padahal, lanjut dia, Perda terebut dikeluarkan pada tahun 2014 lalu, namun sampai tahun 2021 faktanya satu hektar pun belum dirasakan oleh masyarakat Kotim.

“Saya berharap kepada bupati yang baru dilantik ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat Kotim, karena saat beliau menjabat sebagai Sekda, beliau pernah nyampaikan bahwa akhir tahun 2019 setiap perkebunan wajib merealisasikan plasma 20 persen,”tandasnya. (Ry)

Share :

Baca Juga

DPRD Kotim

Sumber PAD Harus Digali Maksimal

DPRD Kotim

Dewan Apresiasi Hasil Produksi Pertanian Padi Kotim

DPRD Kotim

Dewan Dukung Rotasi dan Promosi Jabatan ASN

DPRD Kotim

Pengangguran Lebih Banyak di Kota Ketimbang di Desa

DPRD Kotim

Dewan Sepakat Bakal Panggil Paksa Pihak Eksekutif

DPRD Kotim

Ketua DPRD Kotim Dukung dan Apresiasi Terselenggara Harhubnas

DPRD Kotim

Terkait Asrama, Dewan Janji Jembatan Aspirasi Mahasiswa Kotim

DPRD Kotim

Dewan Minta Keberadaan TKA Terus Diawasi