SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemuda berinisial AK alias Alfi (22) yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan memasok Narkoba jenis sabu hampir mencapai 1 kilogram atau 758 gram, berdalih baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kotim. Warga Kecamatan Kota Besi ini bahkan bersikeras menutupi nama oknum yang menjual barang haram tersebut kepadanya.
“Sudah dua kali beli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya mau mesan lagi, tapi tidak sempat,” kata pria kelahiran tahun 1998 ini.
Dihadapan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz dan Kasatreskoba Iptu Arasi, tersangka mengaku, memesan sabu melalui telepon seluler. Barang tersebut dikirim melalui jalur darat.
“Barangnya tidak di kirim ke rumah. Tapi diletakkan dipinggir jalan Kota Sampit. Pertama di Jalan Pelia, dan yang kedua di Jalan Cut Nyak Dien. Saya tidak pernah ketemu dengan tukang antarnya,” dalih ayah satu anak ini.
Diketahui jika tersangka selalu membeli sabu dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan kediaman tersangka di Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kecamatan Kota Besi tersebut sebanyak 8 paket besar dengan total hampir 1 kilogram, tepatnya 758 gram. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per gram.
“Awalnya saya cuman pengguna, kemudian ikut menjual. Isteri saya tidak tahu jika saya menjual sabu,” beber pria berambut cepak ini.
Saat aparat datang untuk menangkap, isteri tersangka menangis hebat lantaran terkejut mengetahui jika suaminya merupakan bandar narkoba. Sementara ini, kasus yang ditangani oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Sh)