930 x 180 AD PLACEMENT

Minta Dimediasi, Kades Dua Desa Surati Bupati Kotim

Kades dua desa dan anggota Koperasi GMB saat membuat surat yang ditujukan ke Bupati Kotim, Senin (8/3).
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMPIT, KaltengEkspres.com –  Kepala Desa Pahirangan dan Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu memfasilitasi Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) untuk menyampaikan surat kepada Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinoor, Senin (8/3).

Surat tersebut bertujuan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersedia memediasi dengan memanggil pihak PT. KMA serta instansi terkait supaya duduk bersama menyelesaikan sengketa antara pihak Koperasi GMB dengan PT. KMA sehingga secepatnya diselesaikan, sesuai dengan harapan masyarakat.

Kepala Desa Pahirangan M.Wanson mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Kotim, agar bisa memanggil pihak PT KMA dan menghadirkan instansi terkait untuk memfasilitasi sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Pahirangan dan Tangkarobah yang tergabung didalam Koperasi GMB.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Bupati Kotim, dengan harapan dapat memangil pihak PT KMA dan menghadirkan Instansi terkait, agar permasalahan ini secepatnya terselesaikan,”ungkapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menjelaskan, bahwa tuntuntan masyarakat tersebut terkait dengan Surat Keputusan Menteri Agraria tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT KMA 2016 lalu. Dimana di dalam salah satu pointnya, di dalam SK Diktum kelima tersebut, menyatakan apabila dalam waktu 18 bulan PT KMA tidak dapat menyelesaikan izin pelepasan kawasan untuk lahan plasma maka PT KMA wajib memberikan lahan seluas 1.080,73 hektar yang ada didalam ijin HGU.

“SK menteri Agraria ini dikeluarkan pada 2016 lalu, dengan isinya sesuai dengan diktum kelima apabila dalam waktu 18 bulan PT KMA tidak dapat menyelesaikan izin pelepasan kawasan untuk lahan plasma, maka PT KMA wajib memberikan lahan seluas 1.080,73 hektar yang ada di dalam izin HGU pihaknya, dan sekarang sudah melebihi dari 18 bulan,” tegas Wanson.

Pihaknya bersama warga dua desa berharap Pemkab Kotim bisa memfasilitasi mediasi permasalahan tersebut, sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut dan cepat diselesaikan.(Ry)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT