SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menangkap seorang wanita bernama Agusriana alias Riana (29), warga Jalan Manggis V Kelurahan MB Hilir.
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Jalan Iskandar 19 No 11 RT 05 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,75 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasarnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku yang saat itu sedang istirahat di kamar. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 8 paket sabu yang di sembunyi di dalam lemari.
“Saat kita introgasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Setelah itu ia kita bawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Syaifullah.
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)