Gali Potensi PAD Sektor Pajak Air Permukaan

Anggota komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Toga Hamonangan Nadeak mengatakan, pihaknya akan menggali sejumlah potensi pemasukan yang dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak air permukaan.

“Jadi selama ini perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng itu tidak dilakukan pemungutan pajak untuk penggunaan air permukaan. Padahal potensi pemungutan pajak air permukaan ini hasilnya untuk PAD sangat lumayan,” katanya, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng II, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini mengatakan, sejumlah daerah telah menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang pemungutan pajak air permukaan. Salah satunya di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Medan, Sumatera Utara. Bahkan, pajak air permukaan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kalau di Kota Medan itu, pemasukan PAD dari sektor pajak air permukaan bisa mencapai Rp 1 triliun. Harusnya kita juga bisa menerapkan di Kalteng. Apalagi sampai saat ini PAD Kalteng masih rendah diantara wilayah lain di Kalimantan,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait