PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ade Rido Hadi meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan Perda terkait larangan miras di Kabupaten Kobar dengan tegas.
Ade Rido mengatakan, kasus peredaran miras di Kabupaten Kobar masih ditemukan. Hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah khususnya Satpol PP Kobar.
“Peredaran miras masih terjadi di Kobar. Tentu ini tidak sejalan dengan adanya larangan Perda Miras,” kata Ade Rido Hadi, Selasa (2/3).
Masih adanya peredaran miras di Kobar ini, lanjut dia, bisa mengakibatkan orang bertindak diluar akal. Kejadian tabrakan beruntun yang terjadi di akhir tahun 2020 lalu kiranya menjadi pelajaran bersama bahwa itu diakibatkan karena pelakunya mengkonsumsi miras.
“Kami berharap agar Satpol PP bisa lebih tegas lagi kepada para penjual miras di Kobar. Larangan tersebut harus benar di jalankan,”ujarnya.
“Jangan sampai lengah untuk mengawasi soal peredaran miras. Jika dibiarkan tentunya hal ini mengundang banyak hal negatif. Termasuk anak anak dibawah umur bisa mengkonsumsi Miras dan masih dampak lain,”tambah Ade Rido.
Bahkan belum lama ini seorang pemuda di Kecamatan Kotawaringin Lama hendak memperkosa anak gadis dibawah umur karena usai mengkonsumsi miras.
“Karena itu harapan kita peredaran miras ini ditindak tegas. Jangan sampai masih dibiarkan, karena dampaknya sangat merusak generasi muda kita. Untuk itu diperlukan tindakan tegas jangan sampai hanya dikenakan tipiring,”tandasnya. (NK)