Bermodal HT, Dua Pria Nekat Mencuri Sawit

Kedua tersangka saat diamankan bersama barang bukti, Minggu (21/3).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Injik (50) warga desa Tanjung Jariangau dan Yulan (28) Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, tak  berkutik saat ditangkap petugas keamanan perusahaan.

Keduanya ditangkap karena kedapatan nekat mencuri buah sawit milik perusahaan di Blok M62 Afdeling I Kaliman Estate Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Kamis (18/3) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat askep PT KIU memberikan informasi kepada kepada pihaknya bahwa ada 2 orang yang memanen buah kelapa sawit tanpa izin di perusahaan setempat.

Kedua pelaku tersebut kondisinya sudah diamankan petugas keamanan perusahaan. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Dari lokasi tersebut, ditemukan  di pinggir jalan tumpukan buah sawit yang telah dipanen keduanya ditutupi dengan pelepah sawit sebanyak 84 janjang, beserta egrek, dan arco serta dua unit alat komunikasi orari atau HT.

“Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parenggean. Akibat perbuatanya ini, keduanya dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)

Berita Terkait