



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial PS (37) warga Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap anggota Polsek Cempaga.
Ia ditangkap karena membawa senjata tajam jenis parang untuk mengancam warga di jalan poros Parenggean – Pelantaran, Dusun Waru Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 16.00 wib.
Untuk menghentikan aksi PS, warga melalui RT setempat melaporkan ke Pospol Pelantaran Polsek Cempaga Hulu, yang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat diamankan dilakukan penggeledahan di badan ditemukan senjata tajam jenis parang berukuran sedang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan serta satu bilah parang yang diikat di pinggang sebelah kiri, serta pisau didalam tasnya,”kata Kapolres Kotim, melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Taufik Hidayat, Rabu (24/2).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses sesuai dengan kesalahanya. (By)