

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DL (44) warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kotim.
Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Rabu (27/1/2021). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2, 54 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat anggota menerima informasi dari warga terkait adanya pengedar narkoba di sekitar Jalan Usman Harun 1 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.
Menanggapi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan tersangka di bawah rak gelas yang berada di atas kulkas.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi, Kamis (28/1/2021).
Kini DL beserta barang bukti 1 bungkus plastik sabu seberat 2,54 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar kertas tisu, 1 buah rak gelas warna orange, 1 buah sendok dan 1 pak plastik klip kecil, telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, DL dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (By)