DLH Kotim Buka Pos Pengaduan Lingkungan

Kepala DLH Kotim, Marjuki

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Pencemaran dan Kerusakan

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membuka Pos Pengaduan Lingkungan atau Tim PEDULI yang menerima berbagai laporan terkait dugaan kerusakan maupun pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Kotim, Marjuki, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan aduan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun menimbulkan pencemaran di wilayahnya.

“Semua bentuk pengaduan yang berkaitan dengan kerusakan atau pencemaran lingkungan dapat disampaikan kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat penting agar permasalahan lingkungan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Marjuki, Senin (8/6/2026)

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk wajib dilengkapi identitas pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, pelapor juga diminta menyertakan informasi pendukung seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, foto, serta deskripsi peristiwa yang dilaporkan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data pribadi karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh tim yang menangani pengaduan.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jadi masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melapor apabila menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, DLH Kotim menyediakan beberapa saluran pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0851-3872-5474, mengisi formulir pengaduan secara daring melalui Google Form, maupun datang langsung ke Pos Pengaduan DLH Kotim yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,7 Sampit.

Marjuki menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui sejumlah tahapan. Pertama, tim akan melakukan registrasi, verifikasi, dan klarifikasi awal terhadap informasi yang disampaikan pelapor. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan.

“Hasil verifikasi lapangan nantinya menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi penanganan kepada pihak terkait. Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, pelapor akan memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun hasil penanganan aduan yang telah disampaikan.

Melalui keberadaan Pos Pengaduan Lingkungan tersebut, DLH Kotim berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam upaya pencegahan serta penanganan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan,” pungkas Marjuki. (to)

Berita Terkait