SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Rizal Al Qovianur alias Rizal warga Jalan Ir H Juanda RT 35 Kelurahan Ketapang dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Baamang.
Ia ditangkap karena telah menjambret telpon seluler (ponsel) milik warga yang ditaruh di dasbord sepeda motor di Jalan Tidar 4 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Sabtu (26/12/2020) lalu.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, aksi pencurian ini berawal saat korban bersama dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Tidar 4, melaju dari arah utara.
Saat asyik mengendarai sepeda motor ini, tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku mengendarai sepeda mptor Yamaha F1ZR langsung memepet dari samping kanan dan mengambil ponsel milik korban yang ditaruh di dasbord depan sepeda motor.
Setalah mengambil ponsel korban pelaku langsung pergi dengan kecepatan tinggi menuju arah utara atau keluar menuju Jalan Wengga Metropolitan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta.
Mengalami kejadian ini lanjut dia, korban langsung melapor ke Mapolsek Baamang. Menindaklanjuti laporan korban anggota melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil meringkus pelaku di kediamanya Sabtu (9/1/2021).
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (ry/hm)