



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta kepada seluruh perkantoran, baik di lingkup pemerintah maupun swasta, dapat benar-benar mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 80 Tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang telah berlaku sejak 17 – 31 Januari 2021.
“Dalam surat tersebut kan operasional kerja perkantoran ikut dibatasi, untuk Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Ini kan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Noorkhalis Ridha, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, adanya aturan tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh para karyawan untuk berlibur. Justru dengan bekerja di rumah, harus tetap mengutamakan disiplin kerja.
“Ini kan yang harus dipahami bersama, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar Pandemi ini dapat segera berakhir. Jangan sampai kebijakan WFH ini justru dimanfaatkan untuk bersantai-santai di rumah,” pungkasnya. (Ra)