KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku pria berinisial RU (49). Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17) nama samaran. Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima dengan ulah suaminya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seruyan.
“Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satreskrim Polres Seruyan langsung mengamankan pelaku dikediamannya, ” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N. Alireza, Selasa (12/01/2021) sore.
Dari pengakuan pelaku lanjut Irfan, aksi bejat tersebut dilakukannya berulang-ulang sebanyak 20 kali. Kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
Korban disetubuhi dengan terlebih dahulu diancam akan dibunuh jika perbuatannya dilaporkan kepada polisi dan orang lain.
Akibat perbuatanya ini, pelaku dikenakan Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara. (as/hm)