Home / Kotim

Minggu, 17 Januari 2021 - 19:32 WIB

4 Fokus Polda Kalteng Cegah Pelanggaran Hukum

Petugas Polsek Antang Kalang, saat memasang spanduk 4 Fokus Polda Kalteng, minggu (17/1/2021). (Ist)

Petugas Polsek Antang Kalang, saat memasang spanduk 4 Fokus Polda Kalteng, minggu (17/1/2021). (Ist)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan pentingnya mentaati edaran 4 fokus Polda Kalimantan Tengah.

Selain melakukan sosialisasi langsung kemasyarakat, juga memasang spanduk dengan titik sasaran pusat keramaian didua Kecamatan sibawah wilayah hukum Polsek Antang Kalang  yakni di komplek pasar Desa Tumbang Kalang dan halaman Rumah Kantor Poldes Agung Mulya Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang.

Pemasangan spanduk dilokasi keramaian itu bertujuan bisa dibaca oleh masyarakat,  paham dengan 4 Fokus Polda Kalteng yang bertuliskan Penanganan Covid-19, Penanganan Karhutla, Pengawalan food Estate dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  4 Komplotan Pencuri Buah Sawit Diciduk Polisi

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, menjelaskan kegiatan memasang spanduk mengenai 4 Fokus Polda Kalteng, supaya masyarakat dapat melihat dan mengetahui apa saja pekerjaan yang menjadi prioritas pimpinan Kepolisian di Polda Kalteng, sehingga masyarakat dapat memahami apa yang dilarang dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Nantinya akan kita lanjutkan pemasangan dibeberapa desa dengan tujuan masyarakat tahu fokus kerja kita sesuai arahan pimpinan (Kapolda), contoh Illegal Logging, Illegal Minning dan Karhutla jangan coba-coba lakukan, pasti kita tangani dan proses sesuai hukum,” tegasnya, minggu (17/1/2021)

Baca Juga :  Lama Kosong, Eks Toko Butik Wabup Seruyan Terbakar

Ia juga menekankan bahwa pada 4 Fokus tersebut, masyarakat bisa tahu bahwa kita Polri khususnya Polsek Antang Kalang benar-benar serius dalam penanganan masalah penyebaran covid-19.

“Kita harapkan masyarakat mematuhinya, sehingga tidak terdapat pelanggaran atau tindak pidana di Wilkum Polsek Antang Kalang, kemudian tidak kalah penting adalah dapat meminimalkan penyebaran dan masuknya covid-19 di wilayah Antang Kalang dan Telaga Antang,” pungkasnya. (By)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Astaga!! Lahan Kosong Terbakar

Kotim

Prajurit TNI dan Masyarakat Berenang Bersama Perbaiki Jembatan

Kotim

Pengedar Narkoba Dilumpuhkan Dengan Cara Duel

Kotim

Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Mentaya

Kotim

Pengedar Sabu Tanjung Jariangau Diringkus Polisi

Kotim

Tragis.. Dipicu Pertengkaran dengan Istri, Warga Baamang Hulu Nekat Gantung Diri

Kotim

Polres Kotim Bidik Pelanggar Prokes

Kotim

Tiga Rumah Warga Cempaka Mulia Barat Hangus Terbakar