SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang perempuan bernama Emi Mulyati (51) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mentaya Hulu. Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Ongko Balai RT 04 RW 02 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Rabu (16/12/2020) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedar sabu di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelakuĀ yang saat itu berada didepan warung. Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya guna dilakukan pengeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan Lurah Kuala Kuayan.
“Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku ditemukan plastik warna hitam yang ditaruh di bawah bantal yang berisi 11 paket sabu dengan berat 3,3 gram. Saat itu juga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Mentaya Hulu,”ungkap Kapolsek dalam rilisnya Rabu (16/12).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)