SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Efeb (21) warga yang tinggal di Jalan Gunung Arjuno Kelurahan Baamang Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Keduanya ditangkap di Jalan SMP RT 25 Kelurahan Baamang Barat karena kedapatan mengedar sabu, Jumat (18/12/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 151,27 gram.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan setempat.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang saat itu sedang melintasi di Jalan SMP RT 25 Rw.02 Kelurahan Baamang Barat menggunakan sepeda motor.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan bermotor keduanya, ditemukan dua plastik berisi sabu. Kemudian, keduanya beserta barbuk sabu langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi, Senin (21/12).
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)