SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang wanita bernama Putri Yuliana alias Ipit hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Polisi Sektor Mentaya Hulu. Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di sebuah barak di Jalan Jumai RT 01 Kelurahan Kuaya Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu (4/11/2020) lalu sekitar pukul 1730 WIB.
Dari tangannya diamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 7, 78 gram, dan satu buah bong, klip, 7 buah pipet serta timbangan digital.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasarnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diinformasikan sering mengedar sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota menangkap pelaku di barak tersebut kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 17 paket sabu dengan berat sekitar 7,78 gram, dan timbangan digital. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)