SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial MK (49) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Residivis yang tinggal di Jalan Delima 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kabupaten Kotim, ini kembali ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (9/2/2021) sekitar pukul 14.30 wib.
Dari tangannya, diamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 8,18 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 12 bungkus plastik kecil sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur tidur kamarnya. Tersangka mengakui sabu itu miliknya, kemudian ia kami bawa ke Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arasi, Kamis (9/2/2021).
Dari lokasi tersebut selain 12 paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 set alat isap/bong, 1 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphome dan uang tunai Rp.800 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya, karena dari pengakuan pelaku barang haram tersebut berasal dari Pontianak Kalbar,”tandasnya. (by)