

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sebanyak 400 potong kayu illegal atau sekitar 161,16 meter kubik berhasil diamankan anggota Ditpolairud Polda Kalteng, di perairan DAS Mentaya tepatnya di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Selasa (8/6/2021) malam lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial K (39) warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar tersebut berawal saat anggota Ditpolairud menggelar patroli di DAS Mentaya. Saat itu anggota melihat ada ratusan potong kayu di daerah setempat.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata ratusan potong kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi izinnya alias illegal. Sehingga langsung diamankan bersama oknum pria yang berada di lokasi tersebut.
“Oknum pria berinisial K ini mengaku hanya sebagai pesuruh untuk mengangkut kayu tersebut. Karena itu saat ini kasus illegal logging ini masih kami dalami untuk mengungkap oknum pemilik kayu tersebut,”ungkap Kapolda saat menggelar press conference di Kantor Ditpolairud Polda Kalteng, Sabtu (26/6/2021).
Atas perbuatannya, pria berinisial K dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (LS)