PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus seorang pemuda bernama M.Rafi’i alias Doyok (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, pada Selasa (24/11/2020) siang.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, ditangkap lantaran kerap melakukan jual beli atau transaksi sabu di rumahnya yang terlerak di Jalan GM. Arsyad, Kelurahan Baru.
“Saat kami terima informaai dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku ini kerap melakukan transaksi di rumahnya. Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku ada ditemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahund an denda Rp 20 Milyar,” tandasnya. (wir)