

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menyambut baik Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Kedisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker. Pasalnya, pada hari pertama penerapan Perwali tersebut, ratusan masyarakat dikenakan sanksi sosial akibat tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, H. Muhajirin menilai, hal tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah yang masuk dalam zona merah serta aktivitas masyarakat yang tinggi, untuk menerapkan peraturan tentang kedisiplinan penggunaan masker. Sehingga, hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan menjaga kesehatan, serta dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Memang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan masker itu sudah ada dan berlaku untuk seluruh daerah. Akan tetapi lebih bagus lagi jika diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) seperti yang diterapkan di Kota Palangka Raya,” kata H. Muhajirin, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia, kunci utama agar pandemi covid-19 ini dapat berakhir, yakni dari masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, maka jumlah pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 akan berkurang, khususnya di sejumlah objek vital tempat berkumpulnya masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian kan tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat, seperti di pasar dan sebagainya. Itu yang harus ditegaskan tentang peraturan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ra)