PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng meringkus seorang pria bernama Sumadi (40) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pria yang sehari bekerja sebagai petani ini ditangkap karena mencuri sepeda motor warga Dusun II Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Kamis (27/8/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Senin (6/7) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa pekan dan berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut.
“Saat itu juga kita menangkap pelaku tanpa perlawanan dikediamannya. Setelah itu dia dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek.
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wir)