

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pria berinisial MI (36) warga Jalan A. Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Ia ditangkap dikediamannya Jalan Kopong, Kelurahan Baru karena terlibat aksi penganiayaan terhadap salah seorang warga setempat Minggu (2/8/2020) sekirar pukul 00.15 WIB.
Saat diperiksa anggota dikediamanya, buruh yang bekerja serabutan ini, ternyata menyimpan narkoba jenis sabu. Dari rumahnya anggota menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,90 gram, beserta alat hisapnya.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A. Dhani mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu unit handphone pada saku celana sebelah kanan.
“Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan di dalam kamarnya. Saat kita geledah ditemukan sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram,”ungkap Rendra kepada awak media, Senin (3/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan 3 tiga buah sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.
“Terhadap pelaku, terkait perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (hm)