Dua Pengedar Sabu Satu Jaringan Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial NA (18) warga Kelurahan Baru dan MA warga Batu Belaman tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.

Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di sebuah barakan di Jalan Ahmad Wongso, Gang Matoa, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Senin (24/1/2022) siang.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan oleh pelaku NA  bertransaksi sabu.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam disimpan di saku celananya,” kata Ahmad Wira.

<

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku bahwa membeli sabu tersebut dari pelaku berinisial MA.

“Pelaku NA ini kemudian menghubungi MA, dan minta bertemu dibarakan, beberapa saat kemudian datang pelaku kemudian langsung kita amankan juga,”ujarnya.

Dari NA diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 5,08 gram, satu buah sendok plastik, satu buah gawai atau handphone merk Vivo, pipet kaca, satu lembar tisu dan potongan plastik warna hitam.

Sementara dari pelaku MA pihaknya mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Readmi dan satu pak plastik klip kosong.

<

Atas perbuatanya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yr)

Berita Terkait