Home / Kobar / Pemkab Kobar

Jumat, 28 Januari 2022 - 16:22 WIB

Harga Jual Minyak Goreng di Kobar Terus Dipantau

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Dinas Peridagkop UKM, berkoordinasi dengan Unit Ekonomi Polres Kobar untuk mensosialisasi dan monitoring harga jual minyak goreng di sejumlah ritel dan toko di Kota Pangkalan Bun.

Bahkan untuk memastikan harga jualnya tidak melambung tinggi, pihaknya rutin melakukan pemantauan harga di lapangan.

Kepala Diseperindagop UKM Kobar, Alpan Khusnaeni, mengatakan, giat ini sebagai tindak lanjut penetapan harga minyak goreng satu harga dari Menteri Perdagangan RI di Wilayah Kabupaten Kobar.

Dari  kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan R.I, telah ditetapkan harga minyak goreng dengan harga sebesar Rp 14.000/Liter.

“Sejak Awal ditetapkannya kebijakan pemerintah tersebut pada hari Rabu, 19 Januari 2022, Disperindagop UKM Kobar dengan berkoordinasi dengan Unit Ekonomi Polres Kobar, telah dilaksanakan sosialisasi dan monitoring harga minyak goreng di Ritel Modern, yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) dan Agen Barang Pokok di wilayah Kota Pangkalan Bun,” kata Alpan.

Baca Juga :  KLHK RI Lepas 40 Ekor Burung Langka di Hutan Desa Pasir Panjang

Tujuan dari penetapan satu harga tersebut, lanjut dia, sebagai komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

“Penetapan harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000/Liter ini, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng guna pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” ungkapnya.

Sementara dari hasil monitoring harga minyak goreng di jual pedagang pasar rakyat masih berkisar Rp. 21.000 sampai Rp. 23.000/liter.

“Jadi, saat ini masih menggunakan harga lama karena harga pengambilan di Agen masih tinggi,”terangnya.

Sedangkan untuk harga minyak goreng di Ritel Modern yang tergabung dalam APRINDO seperti Indomaret, Alfamart, dan Hypermart sudah menerapkan harga baru sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 14.000/liter.

Baca Juga :  RSSI Miliki Klinik Sub Spesialistik Ginjal dan Hipertensi

“Pihak Ritel Modern membatasi pembelian bagi konsumen sebanyak 2 kemasan per orang/hari, untuk kemasan 1 liter,” jelasnya.

Alpan menambahkan, untuk stok minyak goreng di pedagang pasar tradisional relatif masih tersedia, sedangkan di beberapa Ritel Modern stok minyak goreng sudah mulai kosong, ini berdasarkan pada pantauan pada Senin, 24 Januari 2022 beberapa waktu lalu.

Adapun kendala penyesuaian harga minyak goreng di pasar rakyat adalah,  harga beli minyak goreng yang tinggi dari agen, mengingat rata-rata stok minyak goreng yang ada di pasar rakyat saat ini dibeli dari agen, sebelum diterbitkannya kebijakan satu harga minyak goreng oleh pemerintah. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Dua Pemuda Disergap Saat Bertransaksi Sabu di Warung

Kobar

Wow! Jadi Kampung KB, Populasi Penduduk di Desa Keraya Ditekan

Kobar

Seekor Monyet Liar Resahkan Warga Kelurahan Baru

Kobar

Empat Pengendara Motor Knalpot Racing Diciduk Polisi

Pemkab Kobar

Bupati Resmikan Masjid As-Syifa RSUD Imanuddin

Pemkab Kobar

Bupati Kobar: Masyarakat Bisa Melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah

Pemkab Kobar

Bupati Minta SOPD Perbaiki Manajemen Penyerapan Anggaran 2019

Kobar

Kerap Bertransaksi, Dua Budak Sabu Diringkus