Kesal Tak Dicerai, Istri Bacok Suami Hingga Luka Parah

Anggota Polsek Arsel saat memperlihatkan barbuk sajam yang digunakan pelaku.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang istri bernama Sutirah (31) di Trans Lik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), tega membacok suaminya bernama Ahmad Fauzi (41) hingga luka parah dibagian kepala.

Pembacokan ini dilakukannya lantaran kesal dengan suaminya yang tidak bersedia menceraikannya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2022, lalu.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar, mengakatakan, sebelum kejadian antara keduanya terjadi cekcok.

“Sudah sejak lama sang istri ingin bercerai tapi sang suami tidak mau dengan alasan kasian karena ada anaknya”, Saiful Anwar, Kamis (3/3/2022).

Meskipun anak tirinya, tetapi suaminya ini masih berupaya mempertahankan hubungan, demi anak-anaknya.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu korban sedang rebahan bersama anaknya. Saat itu, tiba-tiba sang istri datang dan langsung menyabetkan parang ke suaminya hingga berapa kali dan mengenai bagian kepala hingga berdarah.

Usai melakukan penganiayaan tersangka kabur, kemudian korban dibantu anak tiri dan tetangga dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah korban dilarikan ke RSUD, tetangga dan anak tirinya langsung lapor ke Polsek Arsel, terang Kapolsek Kompol Saiful Anwar.

“Pelaku kabur ke Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian kita berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil ditangkap, pada, Selasa (2/1) di rumah keluarganya,”ungkap Kapolsek.

Motif Kejadian ini masih didalami dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban sehari-hari bekerja sebagai penjaga ayam di lokasi Trans Lik.

Kepada tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya. (yr)

Berita Terkait