PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial MG dan R hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Keduanya ditangkap karena membeli buah sawit hasil curian, atau penadah.
Kedua pelaku diamankan di tempat jual beli buah sawit atau Peron ‘Sukses Bersama’ Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sabtu (2/4/2022) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, selain 7 tersangka pencuri buah sawit di PT. GSYM, pihaknya juga mengamankan dua penadah yakni pembeli buah sawit hasil curian dari perusahaan tersebut.
“Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus pencurian buah sawit di PT. GSYM yang dilakukan 7 tersangka,” kata Kapolres Selasa (5/4).
Dari hasil pemeriksaan, kedua penadah ini diketahui membeli buah sawit sebanyak 444 Janjang Buah Kelapa Sawit dengan berat 7 Ton atau 7000 kilogram dengan harga Rp. 3.100,- per Kg, dan hasil penjualan Rp. 21,7 juta.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu, 444 janjang buah dengan berat 7 ton,” ungkapnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Unsur Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yr)