Polisi Bekuk Empat Komplotan Pencuri 27 Ekor Sapi Milik PT GSPP

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan yang terdiri-dari Buser Polres Kobar, Polsek Arsel, Polsek Pangkalan Lada dan Polsek Banteng meringkus tiga orang komplotan pelaku sindikat pencurian 27 ekor sapi milik PT GSPP anak group PT Astra Agro Lestari.

Ketiga pelaku bernama Slamet Tahrir, Taufik Aziz dan Bambang Setiawan, serta Hendrik, ditangkap di Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Rabu (17/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal, saat dua orang saksi bernama Yogi dan Suryadi, sedang melaksanakan patroli di areal Block Echo II PT GSPP Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.

Keduanya ini kemudian melihat pagar listrik yang roboh. Saat melakukan pengecekan kedua saksi ini menemukan isi perut sapi di dalam parit yang sudah ditutupi pelepah sawit. Temuan ini langsung dilaporkan ke mandor perusahaan. Setelah mandor mengecek sapi kemudian dihitung ada 27 ekor sapi yang hilang.

“Berbekal informasi ini, kami bersama anggota lainnya langsung melakukan pengejaran dan menangkap para sindikat pencurian sapi ini satu persatu di kediamannya di Desa Arga Mulya,”ungkap Tri Wibowo kepada sejumlah awak media Kamis (18/10).

Dari keterangan para pelaku ini, lanjut dia, ternyata dua orang diantaranya merupakan karyawan PT GSPP yakni Taufik asal Ciamis Jabar dan Selamet asal Magelang Jabar. Sementara dua lainnya bernama Bambang Setiawan asal Desa Cangkring Pankalan Banteng dan Hendrik asal Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng merupakan pengangguran.

“Akibat aksi pencurian ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp
Rp 432 juta,”paparnya.

Dari tangan pelaku ini tambah Tri Wibowo, diamankan barang bukti dua pucuk senpi rakitan, satu pucuk senapan angin, satu grendel kokang, dan puluhan butir amunisi serta dua unit mibil Xenia dan Hilux milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut sapi.

“Keempat pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya yang terlibat,”tandasnya. (sro)

Berita Terkait