SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Sugiono alias Telo (40) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Pria yang kesehariannya sebagai pedagang ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di kediamannya terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 RT 08 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Senin (3/8/2020), sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti 5 paket sabu seberat total 3,89 gram.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang duduk di kamar rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang ditaruh diatas kasur. Tak hanya itu, saat kembali digeledah di sebelah kamar pelaku ditemukan 4 paket sabu. Sehingga total barang bukti 5 paket sabu berhasil disita.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya. (ry/hm)