SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Yadi Yanto (40) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 RT 08 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti tiga paket sabu, dengan berat total 12,75 gram, dan timbangan digital, serta alat hisap sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 No. 19 Rt 08 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Menyikapi laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dan timbangan digital serta alat hisap. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim.
” Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,”ungkapnya. (Ry/hm)